Bertempat di Pendopo Balai Desa Piasa Wetan, Pemerintah Desa Piasa Wetan melaksanakan Musrenbang Penetapan RPJMDesa Tahun 2025 – 2033, Jumat tanggal 2 Mei 2025 pada pukul 13.00 sampai dengan selesai. Dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Susukan, Kepala Desa Piasa Wetan, beserta Pemerintah Desa, BPD, LPMD, Babinsa, Direktur Bumdes, Ketua Karang Taruna, Ketua TP PKK Desa Piasa Wetan, Ketua RW, Ketua RT, Gapoktan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Perempuan juga Pendamping Desa.
Kepala Desa Piasa Wetan, Bapak Sakir dalam sambutannya berharap ini adalah wadah dari program kegiatan selama 8 tahun yang termuat dalam RPJMDesa. Kasi PMD Kecamatan Susukan, Bapak Anggoro Novianto menyampaikan dalam sambutannya terkait Program Ketahanan Pangan dan Koperasi Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama melalui Masyarakat Desa, dan merupakan program Pemerintah Pusat.
Maksud dan tujuan dari Musrengbang Desa sendiri adalah dilaksanakannya model perencanaan partisipatif di Tingkat desa yang melibatkan semua komponen Masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan Pemerintah Desa/Lembaga pemerintah lainnya yang ada di Desa, sedangkan tujuan yang hendak dicapai dengan dilaksanakannya Musrenbang adalah menetapkan RPJMDesa Tahun 2025-2033, dan menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk dituangkan dalam bentuk program maupun kegiatan setiap tahun baik di dalam kewenangan Desa maupun kewenangan Pemerintah di atasnya, Kabupaten, Provinsi, maupun Pusat.
Setelah pemaparan dan melalui beberapa masukan, BPD menyepakati Rancangan RPJMDesa Tahun 2025-2033, dilanjutkan dengan ditetapkannya Rancangan RPJMDesa tahun 2025-2033 menjadi RPJMDesa tahun 2025-2033, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Musrenbang Desa oleh perwakilan peserta, dilanjutkan oleh Ketua BPD dan Kepala Desa Piasa Wetan.